Dalam Undang-undang No. 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah
“kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Kompetensi ini sebagai
“kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari
kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan
interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan
penilaian.