Dalam Undang-undang No. 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah
“kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Kompetensi ini sebagai
“kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari
kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan
interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan
penilaian.
Menurut Joni
(1984:12), kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan:
(1) merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pembelajaran, (2) merencanakan
pengelolaan kegiatan belajar mengajar, (3) merencanakan pengelolaan kelas, (4)
merencanakan penggunaan media dan sumber pembelajaran; dan (5) merencanakan
penilaian prestasi peserta didik untuk kepentingan pembelajaran. Depdiknas
(2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi (1)
mampu mendeskripsikan tujuan, (2) mampu memilih materi, (3) mampu mengorganisir
materi, (4) mampu menentukan metode/strategi pembelajaran, (5) mampu menentukan
sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran, (6) mampu menyusun
perangkat penilaian, (7) mampu menentukan teknik penilaian, dan (8) mampu
mengalokasikan waktu.
Berdasarkan uraian di atas,
merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi pendidik mengenai
kegiatan yang harus dilakukan peserta didik selama pembelajaran berlangsung,
yang mencakup: merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan,
merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar,
dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan.
Kompetensi pedagogis merupakan
kompetensi para pendidik dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang
meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dari pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik yang dimaksud
yakni antara lain kemampuan pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan
penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik. Pemahaman tentang peserta didik
meliputi pemahaman tentang psikologi perkembangan anak sedangkan Pembelajaran
yang mendidik meliputi kemampuan merancang pembelajaran, mengimplementasikan pembelajaran,
menilai proses dan hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara
berkelanjutan.Sedangkan menurut PP tentang Guru, bahwasanya kompetensi
pedagogik.