Dalam
pengertian yang sederhana, pendidik adalah orang yang memberikan ilmu
pengetahuan kepada anak didik, sedangkan dalam pandangan masyarakat adalah
orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti di
lembaga pendidikan formal (Sekolah atau institusi pendidikan dengan kurikulum
yang jelas dan terakreditasi), tetapi bisa juga di lembaga pendidikan non
formal (Lembaga Pendidikan Ketrampilan, Kursus, di mesjid, di surau/musala, di
gereja, di rumah, dan sebagainya).
Undang-undang No. 20 Tahun 2003, Pasal
39 (2) menjelas bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan. Sementara itu sebutan pendidik dengan
kualifikasi dosen merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan
dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Tenaga pendidik meliputi guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1).