Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya
mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap
keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap
dari sosok seorang pendidik akan memberikan teladan yang baik terhadap anak
didik maupun masyarakatnya, sehingga pendidik akan tampil sebagai sosok yang
patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh
sikap dan perilakunya).
Kepribadian pendidik merupakan faktor terpenting bagi
keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah
(2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan
apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah
akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama
bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang
mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah). Karakteristik kepribadian yang
berkaitan dengan keberhasilan pendidik dalam menggeluti profesinya adalah
meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas
kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti
dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Pendidik yang
fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan
beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap
ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan.
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi
kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif,
dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”. Pendapat lain juga
kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi
seorang pendidik yang diperlukan agar dapat menjadi pendidik yang baik.
Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan
pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri. Gumelar
dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher
Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi (1) pengetahuan tentang
adat istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan
tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang
estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang
benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan
martabat manusia. Sedangkan kompetensi pendidik secara lebih khusus lagi adalah
bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri
pribadi. Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan
personal pendidik, mencakup (1) penampilan sikap yang positif terhadap
keseluruhan tugasnya sebagai pendidik, dan terhadap keseluruhan situasi
pendidikan beserta unsur-unsurnya, (2) pemahaman, penghayatan dan penampilan
nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang pendidik, (3) kepribadian,
nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai
panutan dan teladan bagi para pesert didiknya. Dengan demikian kompetensi
personal mengharuskan pendidik memiliki kepribadian yang mantap sehingga
menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik, dan patut diteladani oleh peserta
didik. Berdasarkan uraian di atas, kompetensi
kepribadian pendidik tercermin dari indikator (1) sikap, dan (2) keteladanan
Hal terakhir tentang Kompetensi Kepribadian, diharapkan
guru memiliki jiwa pendidik, terbuka, mampu mengendalikan dan mengembangkan
diri dan memiliki integritas kepribadian.