Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalus pendidikan formal, pendidikan dasar
dan pendidikan menengah. Selanjutnya dijelaskan pula bahwa profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan
profesi (Pasal 1 UU No 14 Tahun 2005 tentang
guru dan dosen).
Dalam Undang-Undang ini pula pada pasal 4 tercantum bahwa
kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai
agen pembelajaran (yaitu peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator,
pemacu, perekayasa pembelajaran dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta
didik) berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sedangkan pasal 20 tertulis bahwa dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berkewajiban: (a) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
(b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Hal yang senada dengan isi pasal tersebut juga tercantum
dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
dalam pasal 19, yaitu: (1) Proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberi ruang yang
cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai bakat, minat dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. (2) Setiap satuan pendidikan
melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran untuk
terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Memperhatikan kedudukan guru sebagai tenaga profesional
dan perkembangan peradaban manusia dalam kemajuan teknologi dan informasi yang
pesat mengharuskan guru untuk mengembangkan keprofesionalannya, agar tetap
dapat mengarahkan peserta didiknya dalam menghadapi tantangan perkembangan
jaman. Oleh karena itu, guru perlu senantiasa mengembangkan pengetahuan dan keterampilan
dalam profesinya.
Secara legal telah dinyatakan bahwa guru profesional dituntut untuk
memiliki sejumlah kompetensi. Demikian juga secara akademik mereka juga
dituntut mampu menampilkan kompetensi tertentu sebagai konsekuensi logis dari
perubahan yang sangat dinamis terjadi di tengah-tengah masyarakat dewasa ini.
Terlebih-lebih yang terjadi dewasa ini di Indonesia, disentralisasi
pendidikan yang menjadi kebijakan
utamanya. Dalam pelaksanaan desentralisasi pendidikan, guru menjadi tumpuan
yang sangat penting (Kelly, 1995).