Senin, 17 Desember 2012

Pengembangan Profesionalitas Guru

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalus pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Selanjutnya dijelaskan pula bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi  (Pasal 1 UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen).

Dalam Undang-Undang ini pula pada pasal 4 tercantum bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk  meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran (yaitu peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik) berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sedangkan pasal 20 tertulis bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: (a) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; (b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Hal yang senada dengan isi pasal tersebut juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam pasal 19, yaitu: (1)  Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. (2) Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Memperhatikan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dan perkembangan peradaban manusia dalam kemajuan teknologi dan informasi yang pesat mengharuskan guru untuk mengembangkan keprofesionalannya, agar tetap dapat mengarahkan peserta didiknya dalam menghadapi tantangan perkembangan jaman. Oleh karena itu, guru perlu senantiasa mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dalam profesinya. 

Secara legal telah dinyatakan bahwa guru profesional dituntut untuk memiliki sejumlah kompetensi. Demikian juga secara akademik mereka juga dituntut mampu menampilkan kompetensi tertentu sebagai konsekuensi logis dari perubahan yang sangat dinamis terjadi di tengah-tengah masyarakat dewasa ini. Terlebih-lebih yang terjadi dewasa ini di Indonesia, disentralisasi pendidikan  yang menjadi kebijakan utamanya. Dalam pelaksanaan desentralisasi pendidikan, guru menjadi tumpuan yang sangat penting (Kelly, 1995).