Menurut PP RI No. 19/2005 tentang standar nasional
pendidikan pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki
empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional
dan sosial. Dalam konteks itu, maka kompetensi pendidik dapat diartikan sebagai
kedaulatan pengetahuan, kemampuan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk
perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang calon
pendidik untuk memangku jabatan guru
sebagai profesi.
Hal ini sesuai dalam Undang-undang No 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 10 dan pasal 32 menjelaskan
bahwa (1) Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan
profesi dan karier. (2) Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi
profesional.
Profesional terkait dengan kemampuan memahami tugas-tugas
serta hal-hal yang berkaitan dengan tugas-tugas tersebut serta lebih mendalam.
Orang yang tidak profesional tidak hanya mampu melaksanakan tugas pokoknya
saja, namun juga mampu melaksanakan hal-hal yang terkait dengan keberhasilan
tugas pokoknya tersebut . Profesional dapat juga berarti memiliki karakteristik
pemahaman teknik pekerjaan yang lebih baik dan lebih luas. Lebih baik,
diartikan sebagai pemahaman yang mendalam, dan memahami keterkaitan antara
tugas-tugasnya dengan aspek-aspeklain yang berkaitan dengan itu.
Seseorang dikatakan profesional apabila memiliki
karakteristik sebagai berikut: (1) memiliki komitmen yang kuat dan berjangka
panjang terhadap keahlian mereka, (2) memiliki loyalitas yang lebih tinggi
terhadap pekerjaannya daripada kepada pimpinannya, (3) selalu meningkatkan
pengetahuan dan keterampilannya sesuai dengan perkembangan zaman, dan (4) dalam
bekerja tidak terikat dengan jadwal regulernya. Untuk menjadi profesional
diperlukan pengetahuan yang relevan dengan bidang tugas yang digelutinya.
Pengetahuan ini didapat dari pendidikan dan pengalaman.