Senin, 17 Desember 2012

Kompetensi Guru Profesional

Menurut PP RI No. 19/2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Dalam konteks itu, maka kompetensi pendidik dapat diartikan sebagai kedaulatan pengetahuan, kemampuan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang calon pendidik untuk memangku jabatan  guru sebagai profesi.

Hal ini sesuai dalam Undang-undang No 14  tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 10 dan pasal 32 menjelaskan bahwa (1) Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. (2) Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. 

Profesional terkait dengan kemampuan memahami tugas-tugas serta hal-hal yang berkaitan dengan tugas-tugas tersebut serta lebih mendalam. Orang yang tidak profesional tidak hanya mampu melaksanakan tugas pokoknya saja, namun juga mampu melaksanakan hal-hal yang terkait dengan keberhasilan tugas pokoknya tersebut . Profesional dapat juga berarti memiliki karakteristik pemahaman teknik pekerjaan yang lebih baik dan lebih luas. Lebih baik, diartikan sebagai pemahaman yang mendalam, dan memahami keterkaitan antara tugas-tugasnya dengan aspek-aspeklain yang berkaitan dengan itu.

Seseorang dikatakan profesional apabila memiliki karakteristik sebagai berikut: (1) memiliki komitmen yang kuat dan berjangka panjang terhadap keahlian mereka, (2) memiliki loyalitas yang lebih tinggi terhadap pekerjaannya daripada kepada pimpinannya, (3) selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya sesuai dengan perkembangan zaman, dan (4) dalam bekerja tidak terikat dengan jadwal regulernya. Untuk menjadi profesional diperlukan pengetahuan yang relevan dengan bidang tugas yang digelutinya. Pengetahuan ini didapat dari pendidikan dan pengalaman.